



Lanjut Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PT SMS dan menggeledah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait pada perkara tersebut.
“Upaya paksa penggeledahan dilakukan Penyidik KPK sejak Selasa (30/8/2022) sampai dengan Rabu (31/8/2022). Dari penggeledahan itu disita dokumen catatan keuangan,” paparnya.
Sebelumnya Ali Fikri juga mengatakan, jika Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang pemeriksaanya dilakukan di Brimob Polda Sumsel, di Mapolda Sumsel dan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan. (ded)

