Sri Sulastri: Atasan di Dispora Sumsel Selaku Pemberi Dana Hibah KONI 2021 Diduga Memperkaya Orang Lain







“Ini uang negara, duit rakyat. Masak hanya diberikan cuma-cuma dan tidak ada kontrol pengawasan dari atasan di Dispora Sumsel yang menjabat saat itu. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas tertera, adapun pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, yakni pihak yang memperkaya diri sendiri dan juga yang memperkaya orang lain,” papar Sri Sulastri.

Dilanjutkan Sri Sulastri, dari itulah dirinya meminta agar Kejati Sumsel memproses pihak pemberi dan penerima dana hibah KONI Sumsel 2021 tersebut.

“Tidak bisa kalau hanya penerima dana hibah saja yang diproses, pemberi dana hibah juga mesti diproses. Dari itulah kita harapkan Kejati Sumsel memproses pihak pemberi dan penerima dana hibah KONI Sumsel 2021,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 masih dilakukan proses penyidikan oleh Kejati Sumsel untuk menguatkan alat bukti.

“Proses penyidikan terus berjalan, dimana Tim Jaksa Penyidik masih memeriksa para saksi guna menguatkan alat bukti untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi KONI Sumsel 2021 tersebut,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!