Sri Sulastri: Atasan di Dispora Sumsel Selaku Pemberi Dana Hibah KONI 2021 Diduga Memperkaya Orang Lain







Pengamat Hukum Sumsel, Dr.Hj.Sri Sulastri, SH.,M.Hum.(Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, dalam dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, atasan di Dispora Sumsel yang menjabat saat itu selaku pemberi dana hibah diduga memperkaya orang lain.

Sebab menurutnya, dugaan korupsi tersebut diduga terjadi karena diduga tidak ada kontrol pengawasan dari atasan di Dispora Sumsel yang menjabat saat pemberian dana hibah itu dilakukan.

“Artinya, atasan di Dispora Sumsel kala itu selaku pihak yang memiliki kewenangan dan kebijakan dalam pemberian dana hibah KONI 2021 diduga memperkaya orang lain atas dana hibah yang diberikan. Dari itulah atasan di Dispora Sumsel yang saat itu menjabat mesti diproses oleh Kejati Sumsel,” tegas Sri Sulastri.

Masih dikatakannya, harusnya atasan di Dispora Sumsel yang saat itu menjabat melakukan kontrol pengawasan atas dana hibah yang diberikan supaya penggunaannya sesuai peruntukannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!