Spesialis Pencurian Barang Antik Dihadiahi Timah Panas







“Untuk modus pelaku sendiri dari keterangannya ke anggota kita masuk kedalam rumah dengan menjebol jendela menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi,” katanya.

Selain mengamankan tersangka ikut diamankan barang bukti satu buah obeng warna hijau, satu buah kunci pas modifikasi, dan barang curian diantaranya piring, cangkir, teko dan lainnya.

Atas ulahnya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.

Sementara, tersangka Ardimas Pratama mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama temannya J (DPO). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!