Sosialisasi RPPLH Bahas Isu Strategis Pembangunan







Terbitnya peraturan daerah provinsi Sumsel nomor 7 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu dasar penyusunan dokumen RPPLH kabupaten Lahat. Pemerintah kabupaten Lahat sangat berkepentingan dengan lingkungan hidup, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh kabupaten Lahat dan pemanfaatan SDA oleh pelaku usaha dapat dipastikan berdampak pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Lahat.

Kegiatan penyusunan dokumen RPPLH ini bertujuan untuk melihat potensi daerah dan melihat masalah dan mencari solusinya. RPPLH akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Lahat serta di jadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

“Saya mengharapkan arahan,saran, masukan agar dokumen RPPLH kabupaten Lahat berkualitas sehingga dapat diaplikasikan melalui regulasi berupa peraturan daerah RPPLH yang akan kita susun, Sehingga Visi dan misi kabupaten Lahat yang berkarakter, religius, cerdas sehat, berbudaya, sejahtera dan maju bersama (bercahaya) dapat di lanjutkan dan dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lahat,” tutupnya. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!