Sok Jagoan, Ancam Tetangga Pakai Pistol Dedi Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi







“Ya Pak!, saya memang melakukan tembakan ke udara dengan senjata api. Itu saya lakukan karena kesal dengan ulah dan perkataan-perkataan yang keluar dari mulut korban, pistol itu punya saya sendiri,” akunya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang disampaikan melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan tersangka pengancaman menggunakan senjata api tersebut.

“Korban yang tak terima atas perbuatan tersangka langsung membuat laporan ke Polsek Gandus, sehingga kita berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Senjata api yang digunakan tersangka untuk mengancam korban kita temukan saat penggeledahan di bawah kasur kamar tempat tinggal tersangka, barang bukti sepucuk senjata api jenis FN berisi 4 butir amunisi call 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakan sudah kita amankan,” jelas Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (17/1/2022).

“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (2) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” tutupnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!