



Dari 12 tersangka tersebut enam tersangka telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel)
dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
Kemudian empat tersangka lainnya kini telah menjadi terdakwa lantaran sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) berkas perkaranya hingga kini belum dilimpahkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)

