



“Namun kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemanggilannya guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya.
Lanjut Vanny, pada penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik juga mendalami alat bukti untuk mengungkap ketelibatan pihak lainnya.
“Sedangkan terkait tiga tersangka yang sudah ditetapkan, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih melengkapi berkas perkara penyidikan. Oleh karena itu saksi-saksi nanti masih akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara ini untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” tegasnya.
Untuk fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.
“Uang fee 20 persen ini ditransfer dari tersangka yang kontraktor. Untuk bukti transfernya sudah kita pegang, sehingga aliran uangnya sudah kita ketahui,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

