



Dijelaskan Vanny, pada proses penyidikan yang kini sedang dilakukan pendalaman tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Selain itu Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel yang melakukan penyidikan perkara ini juga sedang mendalami alat bukti,” katanya.
Lanjut Vanny, sedangkan terkait sudah ditetapkannya tidak tersangka dalam perkara tersebut maka dalam proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik yang melakukan kegiatan penyidikan juga sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
“Dari itulah penyidikan perkara dugaan kasus korupsi ini terus berjalan di Kejati Sumsel,” tandasnya.
Sementara Kajati Sumsel, Dr Yulianto SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara ini untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Tersangka selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima aliran fee 20 persen dari nilai kontrak proyek dengan pagu anggaran Rp 3 miliar,” tegasnya.
Untuk fee 20 persen tersebut ditransfer oleh tersangka Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK.
“Uang fee 20 persen ini ditransfer dari tersangka yang kontraktor. Untuk bukti transfernya sudah kita pegang, sehingga aliran uangnya sudah kita ketahui,” ujarnya.
Menurutnya, Kejati Sumsel dalam menetapkan tersangka pasti sudah mendapati alat bukti terkait aliran uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

