




Dilanjutkannya, terkait penyidikan tersebut kedepannya MAKI berencana akan kembali melakukan praperadilan.
“Rencananya kedepan setelah Agustus kita akan melakukan praperadilan kembali, supaya segara ada penetapan tersangka dalam penyidikan baru di perkara dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.
“Penyidikannya di Kejagung, dan memang masih penyidikan. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak berwenang memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)







