




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel yang juga Tokoh Masyarakat Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum, Senin (10/1/2022) mengatakan, aset milik para tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang terbukti dari hasil dugaan korupsi harus disita untuk mengambalikan kerugian negara.
Sebab menurutnya, dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi pengembalian uang kerugian negara sangatlah penting.
“Jadi jika terbukti tersangkanya memilik aset berupa mobil atau vila yang diperoleh diduga hasil dugaan korupsi maka harus disita untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.
Diungkapkannya, jika dirinya menyayangkan jika hingga kini belum ada tersangka pada dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya tersebut yang mengembalikan uang kerugian negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

