



“Aset milik tersangka tersebut berada di Jakarta, Kalimatan, Riau, Jambi. Untuk di Sumsel hanya dua kapal yang hari ini kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Dilanjutkan Kajati Sumsel, kantor PT Duta Palma yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan ekspor impor CPO tersebut berada di Jakarta.
“Kalau untuk perusahaan perkebunannya berada di Riau. Terkait kedua kapal yang disita tersebut berada di kawasan perairan Sungai Lilin Muba karena PT Duta Palma merupakan perusahaan ekspor impor CPO. Untuk itulah dua kapal tersebut digunakan buat mengangkut CPO kelapa sawit,” pungkasnya.
Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH., MH mengatakan, dugaan kasus korupsi dengan tersangka Surya Darmadi penyidikannya dilakukan oleh Kejagung. Adapun kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni sebesar Rp 104,1 triliun.
“Kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut sebesar Rp 104,1 triliun, yang terdiri dari untuk kerugian negaranya sebesar Rp 4,9 triliun dan untuk kerugian perekonomin negaranya sebesar Rp 99 triliun,” ungkapnya.
Masih diktakannya, sedangkan untuk dua kapal yang disita di perairan Sungai Lilin Kabupaten Muni nilainya sekitar Rp 40 miliar.
“Untuk dua kapal yang disita tersebut kini telah dititipkan di Kantor Syahbandar Sungai Lilin. Sedangkan untuk 10 orang yang ada di dua kapal tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk dua perkara dugaan kasus korupsi yang kini ditangani oleh Kejati Sumsel yakni dugaan korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin dan perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan kedua perkara tersebut.
“Jadi untuk perkara dugaan korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin dan perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI masih terus kita lakukan penyidikan,” pungkasnya. (ded)

