Simpan Senpi Ilegas Oknum Perbakin Diringkus







Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Kapolres, diketahui bahwa tersangka Agus mendapatkan senjata api dari oknum anggota Perbakin Musirawas yang sebagian dibeli hingga senilai Rp 12 juta per unit.

“Aktivitas terlarangnya menyimpan senjata ilegal itu telah dilakukan selama sekitar lima tahun terakhir, tersangka mengaku senjata itu untuk berburu yang masih dalam pengembangan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat, Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!