



“Jadi saksi yang dihadirkan disidang tersebut sebelumnya telah kita periksa di tahap penyidikan perkara itu,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, selain para saksi akan dihadirkan pada sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang nantinya JPU Kejati Sumsel juga akan menunjukan alat bukti disidang tersebut.
“Alat bukti pastinya akan ditunjukan di persidangan. Sebab, agenda sidang tersebut kan masih agenda saksi dalam rangka pembuktikan,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Asnawi SH MH didampingi Suhartono SH MH sebelumnya menegaskan, jika dalam sidang kedua terdakwa untuk total saksi yang akan dihadirkan berjumlah 30 saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

