Sidang Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Akan Ungkap Fakta Hukum Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (28/4/2022) menegaskan, fakta hukum dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih akan terungkap dalam sidang terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel) di Pengadilan Tipokor Palembang.

Sebab menurut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menghadirkan para saksi.

“Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan akan memberikan keterangan di bawah sumpah. Seperti saksi disidang sebelumnya, dimana mantan Dirut BSB telah dihadirkan dalam sidang kedua terdakwa tersebut. Dari itulah fakta hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit ini akan diungkap disidang kedua terdakwa,” tegasnya.

Masih dikatakannya, para saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan merupakan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Kejati Sumsel saat perkara tersebut masih tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!