Sidang Suap Proyek Muba, Terdakwa Eddy Umari Ungkap Hanya Jalankan Perintah Atasan







“Uang tersebut dari Suhandy (terdakwa sudah divonis) kontraktor yang mendapatkan empat proyek di Muba. Apabila disidang-sidang sebelumnya ada di luar dari dakwaan tersebut agar dikesampingkan. Sebab tuntutan dan putusan harus berpedoman dengan dakwaan. Karena para saksi di luar dakwaan tidak relevan dan harus dikesampingkan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kemudian dari fakta persidangan jika Eddy Umari meminta uang kepada Suhandy merupakan perintah dari atasan, yakni Herman Mayori selaku Kadis PUPR.

“Untuk itu Eddy Umari hanyalah menjalankan perintah jabatan. Sebab di Dinas PUPR yang menjadi pengguna anggaran (PA), yakni Herman Mayori selaku kepala dinas. Bahkan di perkara ini, Eddy Umari beretikat baik telah mengembalikan uang yang diterima ke KPK. Jadi Eddy Umari tidak menikmati uang dari Suhandy,” paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam perkara tersebut Eddy Umari juga tidak pernah mempertemukan kontraktor Suhandy dengan Dodi Reza.

“Yang mempertemukan Suhandy ke Dodi Reza, yakni Herman Mayori selaku kepala dinas,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam dugaan kasus tersebut Eddy Umari juga telah mengajukan JC (Justice Collaborator), mengakui perbuatan, mengakui kesalahan, dan tidak berbelit memberikan keterangan disidang.

“Jadi sudah sepantasnya Eddy Umari diberikan keputusan yang seringan-ringannya. Oleh karena itu dengan pembelaan ini kami memohon agar Hakim mengadili Eddy Umari tidak terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwan pertama JPU, menyatakan agar Eddy Umari bersalah melanggar Pasal 11 sebagaimana dakwan kedua JPU dengan menjatuhkan pidana 1 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan. Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mohon kiranya Hakim menerima pembelaan kami ini,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!