



“Permintaan itu saya sampaikan kepada Suhandy, hingga Suhandy memberikan uang yang kemudian uangnya diberikan kepada Herman Mayori,” katanya.
Pada pembelaan tersebut Eddy Umari mengungkapkan, jika pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan. Dari itulah dirinya memohon kepada Hakim agar dibebaskan dan diringankan dari dakwaan dan tuntutan JPU.
“Dalam sidang ini saya juga sampaikan jika saya memohon maaf kepada orang tua saya, istri dan anak-anak saya. Bahkan dengan adanya perkara ini membuat istri saya menggatikan saya untuk mencari nafkah. Saya mohon maaf atas cobaan ini,” terangnya.
Dilanjutkannya, dengan adanya OTT KPK di Muba dirinya mengajak seluruh para pegawai Dinas PUPR Muba agar perkara tersebut dijadikan pembelajaran.
“Semoga ini menjadi pembelajaran di Dinas PUPR Muba supaya kedepannya tidak kembali terjadi hal serupa,” tandas Eddy Umari.
Sementara Alamsyah Hanafiah Penasihat Hukum Eddy Umari saat membacakan pledoi di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut Eddy Umari dan dua terdakwa lainnya, yakni Dodi Reza Alex Noerdin dan terdakwa Herman Mayori didakwa JPU diduga menerima uang fee dengan total keselurahan Rp 4,4 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

