Sidang Suap Proyek Muba, Daud Ambri Akui Tampung Uang Fee Proyek di Rekening Sopir







“Bahkan isitilah ‘calon pengantin’ tersebut juga dipakai pihak Pokja Lelang. Adapun salah satu nama ‘calon pengantin’, yakni PT Selaras Simpati Nusantara milik Suhandy (sudah divonis Hakim) yang mendapatkan 4 proyek di Muba,” jelas saksi Daud Amri.

Dilanjutkannya, bagi para peserta lelang dari perusahaan kontraktor yang bukan ‘calon pengantin’ digugurkan disaat proses lelang dengan dicari kesalahannya.

“Sedangkan perusahaan yang kami sebut’calon pengantin’ diatur dokumen-dokumen lelangnya hingga perusahaan kontraktor tersebut dimenangkan disaat proses lelang dilakukan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!