



Sementara Bani Kohar Harahap Penasihat Hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena dua alat bukti dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel tidak sesuai.
“Jadi dua alat buktinya kami nilai tidak sesuai hingga kita ajukan praperadilan. Terkait sidang praperadilan ditunda, dikarenakan tidak hadirnya Jaksa Kejati Sumsel. Namun senin depan sidang praperadilan Muddai Madang akan kembali digelar,” tandasnya.
Sedangkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya terlambat hadir pada sidang praperdilan Mudai Madang sehingga sidang tersebut ditunda Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

