Sidang PDPDE Sumsel Ungkap Mobil, Rumah Hingga Villa Milik Muddai dan Istri Disita







Masih katanya, jika keterangan saksi Ratna Yunita di persidangan kiranya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim agar aset yang disita tidak dimasukkan dalam Pasal TPPU sebagaimana dakwaan JPU Kejagung.

“Kami harap keterangan saksi bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” tandasnya.

Sementara Hakim Sahlan Effendi SH MH di persidangan memerintahkan JPU Kejagung untuk aset yang telah disita agar diperlihatkan bukti kepemilikan aset tersebut kepada Majelis Hakim setelah nanti agenda sidang tuntutan pidana.

“Sebab itu sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan sampai karena TPPU jadi merampok harta orang, makanya harus detil dan terperinci,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!