




“Itu Villa dan ada dua sertifikat. Dan itu saya beli dengan dikredit,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ratna Yunita, terkait tanah yang kepemilikannya atas nama dirinya dibeli menggunakan uangnya bukan uang dari usaha Muddai Madang.
“Sejak sebelum menikah dengan Muddai Madang saya sudah memiliki usaha porperti dan perhotelan. Bahkan dalam satu tahun jika diglobalkan penghasilan saya dari jual beli rumah dan perhotelan mencapai Rp 100 miliar. Olah karena itulah saya memiliki banyak tanah meskipun tanah milik saya tersebut ada yang saya agunkan ke bank. Jadi aset itu saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan Muddai Madang,” paparnya.
Sedangkan Dr Imam Sofian SH MH Penasihat Hukum terdakwa Muddai Madang mengatakan, jika aset yang disita oleh Kejagung bukan seluruhnya milik Muddai Madang namun ada juga aset milik Ratna Yunita.
“Istri Muddai Madang ini seorang pebisnis bidang properti dan perhotelan, dimana aset tersebut didapat jauh sebelum adanya perkara dugaan kasus ini,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







