Sidang PDPDE Sumsel Ungkap Mobil, Rumah Hingga Villa Milik Muddai dan Istri Disita







“Dua mobil suami saya itu dibeli dengan cara kredit, termasuk satu mobil milik anak saya juga dibeli secara kredit dari penghasilan anak saya yang bekerja di perhotelan,” katanya.

Di persidangan JPU kemudian mengungkapkan sejumlah tanah dan villa yang juga disita oleh Kejagung, terdiri dari; tanah seluas 1400 meter persegi milik Ratna Yunita di Cilandak Jakarta Selatan dan juga tanah seluas 527 meter persegi milik Ratna Yunita. Kemudian tanah 523 meter persegi di Kebayoran Baru milik Ratna Yunita.

“Tanah seluas 895 meter persegi di 15 Ulu Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 7500 meter persegi di Sukamulya Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 921 meter persegi milik Ratna Yunita di 2 Ilir Palembang, tanah seluas 7364 meter persegi di Sukamulya Palembang milik Ratna Yunita, tanah seluas 729 meter di 13 Ulu Palembang milik Ratna Yunita, tanah dan bangunan seluas 400 meter persegi di Bekasi,” jelas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!