




Palembang, JN
Rudianto Kabid Pengembangan dan Pengedalian di Dinas PUPR Muba, Rabu (6/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Di persidangan, Rudianto mengaku, jika fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek pada Bidang Jalan dan Jembatan di Muba ada sebian uangnya dipergunakan untuk THR lebaran.
“Total fee yang saya dapatkan, yakni Rp 100 juta, dari uang tersebut Rp 60 juta buat THR kawan-kawan PPK, sedangkan Rp 40 juta nya telah saya kembalikan ke kas negara melalui KPK,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika fee tersebut didapatkannya terkait proyek senilai Rp 1,2 miliar yang didapatkan oleh kontraktor. HALAMAN SELANJUTNYA>>

