



“Ada sekitar 8,8 hektare,” jawab terdakwa Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
Ditegaskan Hakim Sahlan Efendi jika pihaknya telah mengecek ke lokasi jika tidak ada penimbunan tersebut.
“Dari data dokumen disebut tahun 2012, 2013 dan 2014 di lahan tersebut ditimbun oleh Dinas PUCK dengan anggaran Rp 11 miliar, kemudian 2015 ditimbun lagi dengan anggaran Rp 20 miliar. Sedih kami, hilang galo duit daerah kami ini, sebab saya sudah cek ke lokasi tidak ada timbunan tersebut, makanya saudara (Loka Sangganegara) dijadikan terdakwa dalam dugaan kasus ini,” pungkas Hakim. (ded)

