



Dalam persidangan tersebut Hakim Sahlan Efendi juga mencecar terdakwa Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, terkait penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Terdakwa Loka ada berapa luas lahan yang ditimbun saat pembangunan Masjid Sriwijaya,” tanya Hakim Sahlan.
Dalam persidangan terdakwa Loka Sangganegara mengatakan, ada sekitar 8 hektare lebih lahan yang ditimbun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

