




“Jadi untuk para saksi yang sudah hadir secara virtual di persidangan tersebut untuk hadir kembali secara langsung pada sidang Senin 28 Maret 2021 mendatang. Dengan ini, sidang kita tutup,” pungkas Hakim.
Sementara JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Jamiah Haryanti SH MH mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah menghadirkan enam saksi secara virtual, terdiri dari; Alex Noerdin, Muddai Maddang, Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
“Dari enam saksi tersebut dua saksi yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang merupakan terdakwa dan masih menjalani sidang dengan berkas terpisah. Sedangkan untuk empat saksi lainnya, yaitu; Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sudah diputus ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dan sekarang sedang upaya Kasasi. Dikarenakan Hakim meminta agar para saksi dihadirkan disidang secara langsung maka Hakim menunda sidang tersebut, dan pada sidang Senin 28 Maret nanti saksi-saksi tersebut akan kita hadirkan secara langsung di persidangan,” pungkasnya. (ded)







