Sidang Dugaan Suap Proyek Muba, Herman Mayori Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Eddy Umari 5 Tahun







Masih dikatakan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari juga dituntut membayar uang pengganti.

“Untuk Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dengan ketentuan, jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti diganti pidana 1 tahun penjara. Kemudian untuk Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta dengan ketentuan, jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana penjara 1 tahun,” terang JPU KPK.

Dilanjutkan JPU KPK, adapun hal yang memberatkan dan hal meringankan untuk kedua terdakwa, terdiri dari; hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung prgram pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sedangkan hal meringankan, yakni kedua terdakwa telah mengembalikan uang fee yang diterima, kedua terdakwa sopan di persidangan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum, dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas JPU KPK. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!