




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/6/2022) menuntut Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 dengan pidana yang berbeda.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk terdakwa Herman Mayori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Eddy Umari dituntut 5 tahun penjara.
JPU KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari terbukti bersalah hingga diancam pidana Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Dengan ini menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menuntut terdakwa Eddy Umari dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

