Sidang Dugaan Suap Proyek Muba, Eliza Tegaskan Rp 1,5 Miliar Uangnya







Sementara JPU KPK, Taufik Ibnugoroho mengatakan, selain menghadirkan saksi Sri Eliza dalam sidang tersebut pihaknya juga menghadirkan saksi Alex Noerdin yang merupakan ayah dari terdakwa Dodi Reza, serta saksi Soesilo selaku kuasa hukum dari Alex Noerdin.

“Dalam persidangan, untuk keterangan saksi Alex Noerdin mengatakan jika uang memang dikelola oleh istrinya yakni Sri Eliza. Sedangkan terkait barang bukti uang Rp 1,5 miliar, dikatakan Alex uang itu untuk membayar jasa kuasa hukumnya, yakni Pak Soesilo. Sebab Alex Noerdin ini kan ada perkara di Kejagung, yakni PDPDE Sumsel makanya Alex Noerdin meminta Pak Soesilo menjadi pengacaranya dengan membayar uang Rp 1,5 miliar. Meskipun demkian kami masih mendalaminya,” jelas JPU KPK.

Sedangkan Waldus Situmorang SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin meminta agar JPU KPK dan Majelis Hakim dapat memahami kalau uang Rp 1,5 miliar tersebut tidak ada kaitan dan bersumber dari proyek-proyek di Muba.

“Sebab, uang tersebut merupakan uang dari Ibu Sri Eliza untuk membayar jasa pengacara Pak Alex Noerdin di Kejagung, yakni terkait perkara PDPDE. Jadi uang Rp 1,5 miliar itu tidak ada keterkaitan dalam perkara ini. Hanya saja disaat Dodi Reza diamankan oleh KPK di Jakarta, kala itu Dodi hendak memnyerahkan uang tersebut buat membayar jasa pengacara Alex Noerdin,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!