Sidang Dugaan Suap Proyek Muba, Eliza Tegaskan Rp 1,5 Miliar Uangnya







Sri Eliza dan Alex Noerdin dihadirkan secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sri Eliza ibu dari Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (18/5/2022) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam sidang dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Saksi Sri Eliza dihadirkan disidang secara virtual untuk menjadi saksi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan terdakwa Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Dalam persidangan, Sri Eliza ditanya oleh JPU KPK terkait barang bukti uang OTT senilai Rp 1,5 miliar yang diamankan dari terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.

Terkait uang tersebut, saksi Sri Eliza mengatakan, jika uang yang disita KPK tersebut merupakan uang miliknya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!