Sidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Ahli Sebut Pengelolaan Gas Tak Bisa Diserahkan ke Pihak Ketiga









“Jadi pengelolaan gas yang merupakan sumber daya alam ini tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga. Kenapa tidak bisa? Karena sumber daya alam harus dikelola pemerintah, dalam hal ini pengelolaannya dilakukan langsung oleh BUMD agar bermanfaat bagi pemerintah daerah yakni berkontribusi dalam pendapatan daerah (PAD),” ungkapnya.

Masih dikatakannya, jika aturan secara yuridis untuk pengelolaan sumber daya alam bertujuan guna mensejahterakan rakyat.

“Dimaksud mensejahterakan rakyat, karena dari pengelolaan sumber daya alam pemerintah dapat penghasilan, yakni penghasilan negara ataupun penghasilan daerah,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, sementara apabila pemerintah daerah menggandeng pihak swasta maka harus dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

“Misalnya, ketika pemerintah daerah menggandeng pihak swasta karena pemerintah tidak mampu melakukan eksplorasi sumber daya alam, maka harus dipertimbangkan terkait tahapan dan aturan yang berlaku. Sebab jangan sampai negara menderita kerugian negara, karena jika kerugian negara terjadi tentunya hal itu tidaklah dibenarkan,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!