



“Undang-undang ini kan ada aturan yang mengikuti, yakni PP kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Permendagri dan terkahir ada Perda yang mengatur tentang dana hibah. Saat disidang kami menanyakan kepada Ahli, namun Ahli mengatakan jika hanya membaca undang-undang saja, padahal kan tidak bisa, karena harus ada aturan yang mengikutinya, yakni PP, Permendagri dan Perda,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskannya, jika tidak ada catatan BPK terkait pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Sebab ada laporan pertanggungjawaban ke DPRD, dan ada audit rutin yang dilakukan BPK yang hasilnya tidak ada catatan dari BPK terkait laporan pertanggungjawaban tersebut,” pungkasnya. (ded)

