Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasihat Hukum: Alex Bukan Pejabat Teknis dan Kepala Daerah Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban







“Ahli dari JPU di persidangan mengungkapkan jika dana hibah sudah diterima penerima hibah maka menjadi tanggungjawab si penerima dana hibah,” katanya.

Masih dikatakannya, jika pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan sesuai tahapan.

“NPHD yang menjadi dasarnya, dan itu sudah dilakukan sesuai dengan tahapannya, dan sudah dilengkapi. Kemudian untuk domisil (penerima dana hibah) yang terpenting kan domisilnya ada di Palembang, di Sumsel. Terkait rekening, itu boleh berada di luar Sumsel seperti di Jakarta, karena kan domisilinya ada di Sumsel hanya rekeningnya saja di Jakarta,” jelasnya.

Dilanjutkannya, kemudian terkait Ahli yang dihadirkan JPU di persidangan hanya menyampaikan keterangan berdasarkan membaca undang-undang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!