Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasihat Hukum: Alex Bukan Pejabat Teknis dan Kepala Daerah Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban







Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin Redho Junaidi, Selasa (10/5/2022) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) tidak bisa atau tidak layak dimintai pertanggungjawaban.

Sebab menurut Redho, Alex Noerdin bukan pejabat teknis.

“Kepala daerah tidak bisa dan tidak layak dimintai tanggungjawab, dan itu versi Ahli dari Jaksa, mengapa? Karena kepala daerah ini bukan pejabat teknis. Jadi tidak bisa gubernur yakni Pak Alex dimintai pertanggungjawaban, karena dia (Alex Noerdin) bukan pejabat teknis. Sebab pejabat teknis itu, yakni SKPD dan TAPD. Selain itu semuanya kan sudah melalui proses penganggaran yang benar, yakni sudah dianggarkan di Perda,” jelasnya.

Sementara Hj Nurmalah yang juga Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin mengatakan, jika yang bertanggungjawab terkait dana hibah Masjid Sriwijaya yakni pihak penerima dana hibah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!