



“Tapi ini terbalik, ada pihak yayasan menerima honor, inilah yang menjadi masalah. Sebab yayasan didirikan untuk sosial kok malah menerima honor,” ujar Hakim.
Masih kata Hakim Abdul Aziz, dalam dugaan kasus korupsi tersebut proses pemberian dana hibah Rp 130 miliar dari awal tidak memenuhi persyaratan, namun dana hibah tetap saja diberikan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Dari awal proposalnya sudah tidak jelas, jadi ada seperti memaksakan supaya yayasan bisa mendapat uang dana hibah dengan syarat yang tidak terpenuhi,” katanya.
Dilanjutkan Hakim, bahkan yang menjadi permasalahan dalam perkara tersebut untuk dana hibah Masjid Sriwijaya Rp 130 miliar hingga kini belum ada pertanggungjawabannya.
“Uang Rp 130 miliar ini yayasan yang harus tanggungjawab. Sebab sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban terkait penggunaan semua uang tersebut dari pihak yayasan,” pungkas Hakim Abdul Aziz. (ded)

