Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Ungkap Aktor Utamanya Bisa Saja Masih Berkeliaran di Luar







Para saksi saat dihadirkan disidang Muddai Madang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Abdul Aziz SH MH, Senin (4/4/2022) mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya bisa saja aktor utamanya hingga saat ini masih berkeliaran di luar.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Abdul Aziz saat memeriksa para saksi yang dihadirkan pada sidang terdakwa Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Kepada saksi kami harapkan untuk memberikan kesaksian dengan jujur. Sebab, bisa saja aktor dalam dugaan kasus ini masih berkeliaran di luar dan ketawa- ketawa. Untuk itulah kami minta kejujuran para saksi agar kami tidak salah dalam memutus perkara ini, kasihan bapak-bapak tua yang sudah masuk di dalam sana,” ujarnya.

Diungkapkan Hakim Abdul Aziz, terkait pendirian Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya harusnya yayasan didirikan hanya untuk sosial. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!