



Hanya saja, lanjut Ahmad Nasuhi, disaat dirinya menjabat Plt Kabiro Kesra ada pengajuan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang diajukan oleh BPKAD.
“Dalam berkas pencairan tersebut, ada disposisi setuju dari gubernur saat itu. Kemudian berkas tersebut kami proses untuk dilakukan pencairan. Nah, dalam proses tersebut kami membuat NPHD tujuannya untuk mencairkan dana hibah Masjid Sriwijaya,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkannya, selain membuat NPHD kala itu pihaknya juga membuat fakta integritas penerima dana hibah.
“Dalam proses membuat fakta integritas, kami juga berkonsultasi dengan Biro Hukum yang kala itu dijabat Ardani,” pungkasnya. (ded)

