



Kemudian Hakim Waslam Makhsid SH MH menanyakan kepada saksi siapa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel saat itu.
“Dirut nya siapa? Hadir tidak Dirut dalam rapat komite? Dan apakah Direktur Utama Bank Sumsel wajib ikut rapat memberikan persetujuan pemberian kredit tersebut?,” tanya Hakim Waslam Makhsid.
Diungkapkan saksi Eddi Siswanto, jika Dirut Bank Sumsel Babel kala itu yakni M Adil.
“Dirut M Adil tidak ikut rapat komite, hanya direktur pemasaran saja. Terkait pemberian kredit tersebut memang persetujuannya tidak melalui Direktur Utama Bank Sumsel karena pelapon kreditnya hanya batas direktur saja bukan Dirut,” tandasnya. (ded)

