



“Kami hanya membuat opini mendukung saja Yang Mulia Majelis Hakim, kalau persetujuan pemberian kredit disetujui dari hasil rapat komite Bank Sumsel Babel,” jelas saksi.
Diungkapkan saksi, dimana dalam rapat komite itu dihadiri bagian kredit, analis, kepatuhan dan direktur.
“Kalau direktur yang hadir di rapat komite yakni Direktur Pemasaran Pak Joni. Kemudian juga ada Asri Wisnu (terdakwa) dan Aran Haryadi (terdakwa),” terang saksi Eddi Siswanto.
Diakui Eddi Siswanto, jika dirinya yang kala itu menjabat Kabag Kredit Menengah memberikan opini mendukung pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa dengan pertimbangan perusahaan tersebut tidak ada black list, ada kontrak pekerjaan pipa di pabrik Pusri 2B, dan memiliki agunan.
“Untuk itulah kami dari Kredit Menengah memberikan opini mendukung pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa dengan pertimbangan tersebut,” kata saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

