



Dijawab saksi Eddi Siswanto, jika pihaknya hanya meminta jaminan berupa kontrak kerja PT Gatramas Internusa di PT Pusri saja.
“Kalau untuk kontrak kerja utamanya tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim,” jawab saksi Eddi Siswanto.
Terkait keterangan saksi tersebut, Hakim Ardian Angga SH MH menegaskan jika uang yang diberikan Bank Sumsel Babel dalam kredit ke PT Gatarmas Internusa tersebut merupakan uang negara.
“Ini duit negara bukan duit bapak. Keyakinan dari mana saudara bisa yakin kalau PT Gataranas Internusa sub kontraktor PT Rekind yang mendapatkan proyek perkerjaan Pusri 2 B tersebut bisa membayar kredit. Sebab, hasil pekerjaan PT Gataranas Internusa di Pusri itu dibayar oleh PT Rekind. Untuk itulah harusnya saksi juga meminta kontrak kerja utamanya, bukan hanya kontrak kerja PT Gatramas Internusa saja,” tegas Hakim Ardian Angga.
Dikatakan saksi Eddi Siswanto, pemberian kredit dengan tidak ada kontrak kerja utama terkait pekerjaan PT Gataranas Internusa di PT Pusri merupakan persetujuan dari rapat komite Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

