




Palembang, JN
Majelis Hakim mencecar Eddi Siswanto mantan Kabag Kredit Menengah Bank Sumsel Babel (BSB) yang telah pensiun saat dihadirkan menjadi saksi disidang dugaan korupsi kredit modal kerja BSB, yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan tersebut, Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH menegaskan kepada Eddi Siswanto yang dihadirkan menjadi saksi terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah BSB), jika uang yang diberikan untuk kredit tersebut merupakan uang negara.
Dimana awalnya Hakim mengajukan pertanyaan terkait PT Gatramas Internusa penerima kredit dari BSB yang hanya menjaminkan kontrak kerja pekerjaan pembangunan pipa di pabrik Pusri 2B.
“PT Gatramas Internusa ini kan sub kontraktor dari PT Rekind (Rekayasa Industri), untuk kontrak kerja utamanya ada tidak jadi jaminan,” tanya Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

