Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Terpidana Agustinus Ngaku Hanya Dapat Laporan dari Direktur







Lebih jauh diungkapkannya, jika saat itu Almarhum Herry Gunawan selaku Direktur PT Gatramas Internusa juga pernah bercerita dan melapor kepadanya terkait pertemuan dengan pihak PT Rekind.

“Kata Hery Gunawan saat itu jika ia bersama pihak BSB membawa dokumen untuk akad kredit menemui pihak PT Rekind. Sebab dokumen itu harus ditandatangani pihak PT Rekind. Selain itu, saya juga pernah datang ke Palembang untuk menandatangani persetujuan kredit di Bank Sumsel Babel,” paparnya.

Menurutnya, dalam kredit tesebut PT Gatramas Internusa mengagunkan mesin top drive dan sebidang tanah ke Bank Sumsel Babel.

“Agunan tersebut hanya dijaminkan ke BSB, tidak dijaminkan ke pihak lainnya. Terkait agunan tersebut apakah dieksekusi oleh BSB, itu saya kurang paham. Sebab saya komisaris bukan direktur di PT Gatramas Internusa,” katanya.

Dilanjutkannya kemudian untuk agunan mesin top drive dan sebidang tanah, pihak BSB kala itu sudah melakukan verifikasi.

“Dengan adanya masalah kredit ini harusnya Bank Sumsel itu mengeksekusi agunan tersebut, tapi ini malah saya dijadikan terpidana. Sebab, kala itu pekerjaan yang didapatkan PT Gatramas Internusa molor dari tahun 2014 yang kemudian tahun 2017 PT Gatramas Internusa mengalami pailit,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!