




Palembang, JN
Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa terpidana dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), Selasa (21/6/2022) dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), yang juga terdakwa dalam dugaan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan Agustinus Judianto mengatakan, PT Gatramas Internusa memang kala itu mendapatan kucuran kredit modal kerja dari Bank Sumsel Babel.
“Namun terkait proses kredit tersebut saya tidak terlibat langsung, karena saya Komisaris PT Gatramas Internusa dan saya hanya dapat laporan dari Direktur PT Gatramas Internusa yang sudah meninggal dunia, yakni Almarhum Herry Gunawan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, PT Gatramas Internusa mendapatkan kredit modal kerja karena ketika itu PT Gatramas Internusa menjadi sub kontraktor PT Rekind terkait proyek pekerjaan di PT Pusri Palembang.
“Kalau terkait perjanjian kredit dimana BSB meminta agar permbayaran pekerjaan di PT Pusri yang dikerjakan PT Gatramas Internusa dibayarkan PT Rekin ke rekening BSB, itu saya tidak terlalu ingat. Tapi sejak awal memang pembayaran tersebut dilakukan ke Bank Mandiri bukan BSB. Jadi tidak pernah dialihkan rekeningnya. Bahkan saya pernah menanyakan ke Direksi mengapa tidak dibayarkan ke rekening BSB, dijawab Direksi kalau angsuran kredit di BSB membayarnya langsung ke BSB,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

