



“Tapi setelah ada permasalahan ini (dugaan kasus kredit) saya cek dan melakukan penelitian hingga baru saya tahu kalau ada surat pengajuan kredit tersebut yang berkasnya ada di pegawai level bawah. Sebab kalau berkasnya sampai ke saya selaku kepala pimpinan caban maka pengajuan itu baru bisa dikabulkan. Sebab, dalam prosesnya disaat di level bawah berkas itu lebih dulu dilakukan pemeriksaan secara bertahap,” terangnya.
Dilanjutkannya, kemungkinan tidak dikabulkannya asuransi tersebut dikarenakan kontrak perjanjian pemberian kredit yang dilakukan Bank Sumsel Babel telah lebih dulu dilakukan.
“Untuk pengajuan asuransi ini harusnya pengajuannya diajukan ke kami sebelum dilakukan kontrak perjanjian pemberian kredit. Apabila kontrak perjanjian pemberian kredit sudah dilakukan pihak bank dengan penerima kredit, maka kami tidak bisa mengabulkan pengajuan ansuransi dengan alasan
beresiko tinggi. Nah, karena resiko tinggi inilah pengajuan ansuransi itu tidak ditindaklanjuti di level bawah,” pungkasnya. (ded)

