Sidang Dodi Reza, Saksi Ungkap Catatan Fee Proyek Muba Rp 3,6 Miliar







“Adapun rekening yang saya transferkan tersebut terdiri dari ke rekening atas nama Septian, Akbar Ardi, Frans Sapta Edwar, dan Eddy Umari. Dimana uang yang ditransferkan berasal dari rekening perusahaan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang merupakan perusahaan milik Pak Suhandy,” jelasnya.

Masih dikatakannya, jika dirinya mentransferkan uang tersebut dari rekening milik perusahaan Suhandy yakni sejak tahun 2020 dan 2021.

“Setiap usai mentransferkan uang saya selalu lapor kepada Pak Suhandy, bahkan ada bukti transfernya,” ungkapnya.

Saskia Arantika yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika dirinya merupakan pegawai di PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

“PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) ini milik Pak Suhandy. Bahkan untuk mendapatkan proyek-proyek di Muba ada dua perusahaan lainnya milik Suhandy selain PT SSN yang juga ikut dalam lelang dan mendapatkan proyek di Muba,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!