Sidang Dodi Reza, Saksi Ungkap Catatan Fee Proyek Muba Rp 3,6 Miliar







“Adapun pihak-pihak yang menerima uang itu juga saya catatat, diantaranya untuk Bos, Kadis Pak Herman, PPK Pak Umari, PPTK Frans dan Dian. Selain itu, ada juga untuk ULP dan bendahara,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jika dirinya mencatat uang keluar yang merupakan fee tersebut atas perintah dari Suhandy.

“Saya diperintahkan agar pengeluaran uang fee dicataat, makanya saya mencataatnya. Selain itu ada juga bukti transfernya. Bahkan semua yang dicatat di data komputer selalu dicek oleh Pak Suhandy,” tandasnya.

Sedangkan saksi Asiana Staf Keuangan PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) perusahaan kontraktor milik Suhandy yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika kala itu dirinya hanya menjalankan perintah dari Suhandy untuk mentransferkan sejumlah uang kepada pihak dari Pemkab Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!