



Menurutnya, uang yang ditampung direkeningnya kemudian ditransferkan kepada sejumlah pihak atas perintah
Dyan Pratamas.
“Uang-uang tersebut ada untuk Kadis dan Dyan Pratamas. Selain itu ada juga uang Rp 190 juta buat Eddy Umari yang uangnya saya transferke ke rekening atas nama Septian Aditya. Sedangkan saya pribadi mendapat bagian Rp 7 juta,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dirinya ikut mendapat jatah fee karena dirinya merupakan anggota ULP Pokja Lelang.
“Kami meloloskan perusahaan kontraktor milik Suhandy (sudah divonis) dalam lelang dengan cara membuat dan mengaupload syarat lelang,” tandasnya. (ded)


Pages: 1 2