Sidang Dodi Reza, Hakim dan JPU KPK Ingatkan Pidana Keterangan Palsu Kepada Kontraktor Suhandy







Selanjutnya giliran JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengajukan pertanyaan kepada saksi Suhandy. Dalam persidangan, JPU juga mengingatkan agar Suhandy memberikan keterangan dengan jujur.

“Saksi kan sudah disumpah hingga ada konsekuensi hukum jika saudara memberikan keterangan tidak benar. Yang saya tanyakan saksi pernah memberikan fee di tahun 2019, jawab dengan jujur,” tegas JPU KPK.

Diungkapan Suhandy, jika dirinya memang sejak tahun 2019 telah memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek di Muba.

“Tahun 2019 saya dapat proyek di Muba senilai Rp 3 miliar. Dari nilai proyek tersebut saya memberikan fee Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” terangnya.

Selanjutnya JPU menanyakan terkait fee yang diberikannya untuk siapa saja.

“Jelaskan, jangan ditutupi aturan feenya bagaimana?,” ujar JPU kembali bertanya kepada saksi.

Dikatakan Suhandy, jika pemberian fee memang sudah menjadi keterbiasaan di Muba.

“Untuk fee bupati 10 persen, Kadis 3 sampai 4 persen, lalu ada juga fee buat PPK, PPTK dan ULP. Dalam pemberian fee tersebut saya dan Eddy Umari memiliki kesepakatan jika fee saya serahkan secara transfer ke rekening pegawai Eddy Umari bernama Septian Aditiya,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!