



Masih dikatakannya, sidang kedua terdakwa digelar setiap hari selasa di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Adapun agenda sidangnya, yakni pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus tersebut sejuah ini belum dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
“Belum ada pengembangan penyidikannya, karena kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang akan terungkap disidang terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

