



Kemudian untuk pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019 tersebut, kata JPU, progresnya baru mencapai 98,86 persen, akan tetapi dilaporannya dibuat seolah-olah pekerjaan sudah mencapai 100 persen.
“Pekerjaan proyek tersebut dilakukan swakelola menggunakan belanja langsung yang seharusnya pekerjaannya dilakukan lelang. Sebab, untuk anggaran pengadaan di atas Rp 500 juta mesti dilakukan lelang terbuka yang diikuti oleh para rekanan,” terang JPU.
Dilanjutkan JPU, dalam perkara ini atas perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar lebih atau Rp 3.913.876.376.93.
“Dari itulah keempat terdakwa dengan ini didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas JPU. (ded)

